KFTC Denda Doosan 230 Juta Won atas Keterlambatan Dokumen Subkontrak
Terbit: · Sumber: yna.co.kr

Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan menyatakan telah menemukan Doosan[000150] tidak menerbitkan dokumen kontrak tertulis tepat waktu dalam transaksi subkontrak. Otoritas itu menjatuhkan perintah korektif dan denda 230 juta won. Kasus ini berkaitan dengan kewajiban prosedural untuk memberikan isi kontrak secara tertulis dan tepat waktu dalam transaksi subkontrak. KFTC memutuskan sanksi atas keterlambatan penerbitan oleh Doosan, sehingga tindakan ini menjadi contoh pemeriksaan praktik penerbitan dokumen tertulis dalam transaksi subkontrak. Sumber: yna.co.kr
Partner picks
Relevant partner links for this story
A lightweight commerce block designed to add monetization without breaking reading flow.
This module may include affiliate links that earn a commission from qualifying purchases. 외환원자재나우


