Pengadilan: hasil investasi multilevel adalah bunga, wajib pajak penghasilan
Terbit: · Sumber: yna.co.kr

Pengadilan memutuskan bahwa keuntungan yang diperoleh dari investasi di perusahaan multilevel termasuk pendapatan bunga, bukan pendapatan usaha, sehingga menjadi objek pajak penghasilan komprehensif. Menurut laporan reporter Lee Seung-yeon dari Yonhap, pengadilan mengklasifikasikan keuntungan tersebut sebagai pendapatan bunga dan tidak melihatnya sebagai pendapatan dari kegiatan usaha. Perkara ini berkaitan dengan kategori pendapatan yang harus diterapkan pada uang yang diterima melalui investasi di perusahaan multilevel. Dengan demikian, investor yang memperoleh keuntungan itu harus membayar pajak penghasilan komprehensif. Putusan ini menunjukkan bahwa sifat substantif pendapatan penting dalam penentuan pajak. Sumber: yna.co.kr
Partner picks
Relevant partner links for this story
A lightweight commerce block designed to add monetization without breaking reading flow.
This module may include affiliate links that earn a commission from qualifying purchases. 외환원자재나우


